TRENGGALEKPEDIA.COM - Sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan layanan medis umum, tetapi juga fasilitas khusus untuk kesehatan mata.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah subsidi pembelian atau klaim kacamata bagi peserta BPJS. Namun, terdapat ketentuan yang perlu dipahami sebelum melakukan klaim kacamata ini.
Subsidi Kacamata sesuai Kelas Kepesertaan
BPJS Kesehatan menetapkan subsidi berdasarkan kelas kepesertaan masing-masing. Berikut adalah subsidi beli kacamata untuk setiap kelas:
- Kelas I: Subsidi sebesar 330 ribu.
- Kelas II: Subsidi sebesar 220 ribu.
- Kelas III: Subsidi sebesar 165 ribu.
Baca Juga: Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!
Peserta diharapkan untuk memperhatikan kelas kepesertaan yang dimiliki, karena jumlah subsidi akan disesuaikan.
Ketentuan Pembelian dan Klaim Kacamata
Pembelian atau penggantian kacamata dengan subsidi BPJS memiliki batasan waktu dan jumlah klaim yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta
Peserta hanya dapat mengajukan klaim setiap dua tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk mengatur penggunaan subsidi secara efisien dan mencegah penyalahgunaan.
Prosedur Klaim Kacamata BPJS