Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Bisa Ganti Berapa Tahun Sekali? Berikut Penjelasannya

- 13 Maret 2024, 16:00 WIB
Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Bisa Ganti Berapa Tahun Sekali? Berikut Penjelasannya
Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Bisa Ganti Berapa Tahun Sekali? Berikut Penjelasannya /RRI

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan layanan medis umum, tetapi juga fasilitas khusus untuk kesehatan mata.

Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah subsidi pembelian atau klaim kacamata bagi peserta BPJS. Namun, terdapat ketentuan yang perlu dipahami sebelum melakukan klaim kacamata ini.

Subsidi Kacamata sesuai Kelas Kepesertaan

BPJS Kesehatan menetapkan subsidi berdasarkan kelas kepesertaan masing-masing. Berikut adalah subsidi beli kacamata untuk setiap kelas:

  • Kelas I: Subsidi sebesar 330 ribu.
  • Kelas II: Subsidi sebesar 220 ribu.
  • Kelas III: Subsidi sebesar 165 ribu.

Baca Juga: Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

Peserta diharapkan untuk memperhatikan kelas kepesertaan yang dimiliki, karena jumlah subsidi akan disesuaikan.

Ketentuan Pembelian dan Klaim Kacamata

Pembelian atau penggantian kacamata dengan subsidi BPJS memiliki batasan waktu dan jumlah klaim yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Peserta hanya dapat mengajukan klaim setiap dua tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk mengatur penggunaan subsidi secara efisien dan mencegah penyalahgunaan.

Prosedur Klaim Kacamata BPJS

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x