Pengumuman, Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Diterapkan Juni 2025, Begini Rinciannya

- 29 Maret 2024, 11:00 WIB
Pengumuman, Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Diterapkan Juni 2025, Begini Rinciannya
Pengumuman, Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Diterapkan Juni 2025, Begini Rinciannya /RRI

- Relaksasi Peraturan: Untuk memfasilitasi implementasi KRIS, pemerintah juga mengkaji kemungkinan relaksasi peraturan agar rumah sakit memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi.

Baca Juga: Kode Promo Traveloka Maret 2024! Sewa Mobil Diskon Sampai Rp250 Ribu, Dapatkan Sekarang

Tidak hanya rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta juga menghadapi tantangan serupa. Meskipun sebagian besar memiliki pendapatan yang cukup, masih ada sejumlah rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.

Implementasi KRIS merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, termasuk bantuan dana dan pemberian waktu, diharapkan dapat membantu rumah sakit untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Dengan demikian, diharapkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat diakses oleh semua masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x