PNS jabatan manajerial ini terbagi lagi ke dalam 5 jenis golongan, yaitu:
- Pimpinan tinggi utama batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun
- Pimpinan tinggi madya batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun
- Pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun
- Administrator batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun
- Pengawas batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun
Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Non-Manajerial
Sedangkan jabatan non-manajerial ini PNS dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
- PNS golongan fungsional