Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama

- 13 Desember 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi - Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama
Ilustrasi - Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama /Freepik/

PNS jabatan manajerial ini terbagi lagi ke dalam 5 jenis golongan, yaitu:

- Pimpinan tinggi utama batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun

- Pimpinan tinggi madya batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun

- Pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun

- Administrator batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun

- Pengawas batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun

Baca Juga: PEMERINTAH SUDAH KETOK PALU! Ini Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI dan Polri Tahun 2024, Siapa Terbesar?

Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Non-Manajerial

Sedangkan jabatan non-manajerial ini PNS dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:

- PNS golongan fungsional

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah