- PNS golongan pelaksana
Batas usia untuk pensiun PNS jabatan non-manajerial golongan fungsional ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan usia 58 tahun
Sementara untuk golongan pelaksana, batas usia pensiun PNS akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang dibagi menjadi 2 jabatan dan telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Serta sudah disahkan oleh DPR RI. Semoga bermanfaat.***