Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama

- 13 Desember 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi - Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama
Ilustrasi - Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Jabatan Manajerial Lebih Lama /Freepik/

- PNS golongan pelaksana

Batas usia untuk pensiun PNS jabatan non-manajerial golongan fungsional ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan usia 58 tahun

Sementara untuk golongan pelaksana, batas usia pensiun PNS akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang dibagi menjadi 2 jabatan dan telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Serta sudah disahkan oleh DPR RI. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah