TRENGGALEKPEDIA.COM - UU No 20 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS.
Aturan yang sudah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI tersebut mengatur batas usia pensiun PNS ke dalam 2 kategori.
2 kategori ini adalah jabatan manajerial dan non-manajerial, sehingga UU No 20 Tahun 2023 terbaru ini sekaligus mengganti UU sebelumnya.
Pada jabatan manajerial, PNS akan dibagi lagi menjadi 5 jenis golongan, sementara PNS jabatan non-manajerial dibagi menjadi 2 golongan.
Perbedaan golongan, baik pada jabatan manajerial dan non-manajerial inilah yang menentukan batas usia pensiun PNS.
Adapun rincian detail mengenai batas usia pensiun PNS sebagai berikut:
Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Manajerial