Salah Seorang Kepala Desa di Trenggalek Digugat Setelah Hina Pegiat Seni di Facebook, Dicopot Jabatan Kah?

27 Juli 2021, 21:03 WIB
Salah Seorang Kepala Desa di Trenggalek Digugat Setelah Hina Pegiat Seni di Facebook, Dicopot Jabatan Kah? /pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Salah seorang kepala desa di Trenggalek mendapat gugatan dari para seniman lintas daerah lantaran dianggap melecehkan pekerjaan seni di Facebook.

Dari Informasi yang beredar, diketahui ia adalah Bayu, Kepala Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut diduga bermula dari postingan Bayu yang menganggap pekerja seni sebagai orang yang hanya bisa mengeluh sebab PPKM.

Diketahui, setidaknya Bayu memposting 3 pernyataan berbau penghinaan terhadap pelaku seni. Kemudian, menjadi unggahan facebooknya tersebut disecrenshot dan beredar secara luas di beberapa group facebook dan watsapp.

Mengetahui adanya hal itu, pemilik akun Facebook Dalange Wartoyo new IV mengunggah kembali postingan milik Bayu sembari mengutuk statemennya.

“Ini info katanya kepala desa tpi swarane koyo letong kebo,” tulisnya, Senin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memviralkan pernyataan Bayu tersebut.

“Ayo di viralke lur,” lanjutnya.

Selang sehari setelah unggahan Bayu tersebut ramai menjadi perbincangan masyarakat, beberapa seniman dari berbagai daerah di Indonesia datang mengajukan gugatan.

Dilansir dari akun YouTube SANGGAR SENI GARUDAmerapi pada Selasa, 27 Juli 2021, diketahui proses audiensi itu berlangsung di Pendopo Kabupaten Trenggalek.

Dikatakan, seniman lintas daerah tersebut menggugat dan meminta Bayu mempertanggung jawabkan secara hukum.

Disebutkan pula, seniman juga meminta adanya pencopotan terhadap Bayu.

Namun demikian, salah seorang pejabat Pemkab Trenggalek menyebut proses pencopotan Bayu secara administrasi memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, juga ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sebelum ia secara resmi dapat dicopot.

“Pada saat Kepala Desa itu nakal diberi peringatan, setelah diomongi tetep seperti itu, teguran pertama secara tertulis,” katanya.

Apabila kejadian serupa masih terus diulangi barulah akan dilakukan sidang secara administrasi.

“Terus ternyata dilakukan lagi, kita buat teguran kedua. Setelah teguran kedua masih belum juga melaksanakan perintah untuk tidak melakksanakan hal itu, baru dikeluarkan tindakan admistrasi, sidang,” tandasnya.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler