Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun

- 14 September 2021, 10:34 WIB
Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun
Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun /Tangkapan layar TikTok/nazrina

TRENGGALEKPEDIA.COM - Viral di Tiktok sebuah video menunjukkan uang rupiah yang tak bisa difotocopy.

Banyak yang tidak menyangka bahwa saat ini, diengah perkembangan teknologi, uang bikinan Bank Indonesia ini tidak dapat diduplikasi.

Hal tersebut dibuktikan melalui salah satu unggahan video milik akun TikTok @nazrina.4 yang diposting beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Yamet Kudasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Yamete Kudasai Istilah yang Jadi Tren dan Viral di TikTok

Dalam postingannya, ia mencoba memfotocopy selembar uang Rp50.000 menggunakan mesin Fotocopian.

"Lagi tanggal tua mending fotocopy duit buat beli seblak," tulisnya dalam keterangan video tersebut.

Ia kemudian mencoba memastikan mesin fotocopian bisa dipakai dengan mencoba memfotocopi salah satu lembaran kertas biasa yang ada tulisannya dan berhasil.

Selanjutnya ia pun memfotocopy uang Rp50.000 menggunakan mesin yang sama.

"Sekarang kita pake uang, ini 100% uang Rp50.000 asli ya," terangnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x