TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah memulai serangkaian tindakan proaktif dalam menanggulangi kejahatan seksual anak yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, di daerah tersebut.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang telah menimpa beberapa lembaga pendidikan di wilayah tersebut.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menugaskan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) untuk melakukan asesmen secara acak di sejumlah lembaga pendidikan.
Dikutip dari laman Antara, tujuan dari asesmen ini adalah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan sebagai upaya pendeteksian dini terhadap potensi kejahatan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah maupun pondok pesantren.
Asesmen yang dilakukan tidak hanya menyasar peserta didik di pondok pesantren, tetapi juga di lingkungan pendidikan sekolah umum.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual, tanpa memandang jenis lembaga pendidikan yang mereka ikuti.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus dugaan pencabulan yang baru-baru ini terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan Trenggalek.
Dua pengasuh pondok pesantren tersebut, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap belasan santri selama tiga tahun, menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat setempat.