Bandara Dhoho Kediri Beroperasi, Trenggalek Larang Warga Terbangkan Balon, Denda Capai Rp500 Juta

- 6 April 2024, 10:00 WIB
Bandara Dhoho Kediri Beroperasi, Trenggalek Larang Warga Terbangkan Balon, Denda Capai Rp500 Juta
Bandara Dhoho Kediri Beroperasi, Trenggalek Larang Warga Terbangkan Balon, Denda Capai Rp500 Juta /Istimewa

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah mengambil langkah tegas dengan melarang penerbangan balon udara.

Keputusan ini diambil karena dianggap berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, terutama seiring mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho, Kediri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Supriyono, menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan langsung dengan aspek keselamatan penerbangan.

Hal ini menjadi perhatian utama mengingat operasional Bandara Dhoho Kediri yang kini sudah aktif.

Baca Juga: Nikmati Keindahan Pesona Jatim Park 2, Luasnya 14 Hektar, Segini Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Selain mengganggu lalu lintas udara, penerbangan balon udara secara liar juga berpotensi menyebabkan gangguan pasokan kelistrikan akibat kerusakan instalasi listrik.

Larangan penerbangan balon udara sudah diatur dalam pasal 411 dan 53 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Mengenal Jenang Syabun Jajanan Khas Tulungagung Jawa Timur, Cocok untuk Jajanan Lebaran 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x