Memperingati Hari Kartini, Berikut Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan

- 21 April 2022, 07:11 WIB
Maraknya pernikahan dini yang terjadi Indonesia sebetulnya akan berdampak pada pasangan yang belum matang baik mental maupun material.
Maraknya pernikahan dini yang terjadi Indonesia sebetulnya akan berdampak pada pasangan yang belum matang baik mental maupun material. /Instagram.com / @historiadasia.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Fenomena sosial yang terjadi saat ini salah satunya adalah pernikahan dini, yang mana pada zaman dahulu memang manusia sudah di anjurkan menikah bahkan semenjak masih umur 12 tahun, salah satunya yang kita kenal adalah Raden Ajeng Kartini.

Ia dipaksa mengikuti tradisi Jawa dengan menikah di usia yang masih kecil oleh orangtuanya, hal ini bukan sesuatu yang aneh di masa itu, bahkan apabila perempuan belum juga menikah ketika usianya sudah menginjak usia 20-an tahun pun mereka akan dikatakan perawan tua.

Berbeda dengan era dewasa ini, yang mana usia 20 tahun itu masih lah terlalu muda untuk menikah, di zaman emansipasi wanita ini sudah bukan zamannya wanita hanya boleh di rumah saja dan hanya boleh mengerjakan pekerjaan rumah saja, dan juga diperintah untuk menuruti apapun perkataan suaminya tanpa menimbang baik atau buruknya perintah tersebut.

Baca Juga: Profil Herawati Diah, Jurnalis Pelopor Indonesia dan Perempuan Pertama yang Menempuh Pendidikan di Amerika

Di zaman yang serba modern, digital, dan kesetaraan gender diperjuangkan ini perempuan sudah bukan lagi budak yang hanya bisa nurut, tetapi perempuan juga boleh membuktikan bahwa ia bisa setara dengan lelaki (tetap pada batasnya), seperti yang pernah dikatakan oleh jurnalis dan presenter cantik nan cerdas Najwa Sihab, “Perempuan itu qodratnya hanya 3 : Menstruasi, Menyusui, dan Melahirkan. Selainnya itu bukan kodrat karena laki – laki juga bisa melakukannya, kodrat perempuan itu sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh laki – laki, itu baru kodrat,” yang tidak bisa dilakukan oleh laki-laki itu baru kodrat.”

Bukan seperti kabar simpang siur di masyarakat yang mengatakan bahwa kodrat perempuan itu di rumah, masak (memasak), macak (berdandan), manak (melahirkan), pendapat tersebut merupakan sebuah kesalahan besar karena memasak dan dandan itu bukan hanya bisa dilakukan oleh perempuan akan tetapi laki–laki juga bisa melakukannya.

Dan kita perlu untuk meluruskan pendapat tersebut. Menikah di usia yang masih dini dan belum siap dalam arti mental maupun finansial dapat mengundang dampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan bahkan negara.

Adapun dampak buruk yang dapat diterima oleh perempuan yang menikah pada umur yang kurang cukup, diantaranya:

1. Dampak Biologis

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x