Mulai 30 April TV Analog akan diberhentikan, Ini Daftar Kota Yang harus Segera Berpindah ke TV Digital

- 27 April 2022, 23:02 WIB
Sistem penyiaran televisi digital akan segera diberlakukan, mulai 30 April akan ada beberapa kota yang sudah mulai meninggalkan analog.
Sistem penyiaran televisi digital akan segera diberlakukan, mulai 30 April akan ada beberapa kota yang sudah mulai meninggalkan analog. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Sesuai jadwal pada tahapan pertama, akan ada 166 Kabupaten/ Kota tidak lagi bisa menikmati siaran TV analog setelah tanggal 30 April 2022.

Selain itu ada 55 daerah di Sumatera, 38 di Jawa, kawasan Bali-NTB-NTT ada 18, di Kalimantan tercatat 20 daerah, Sulawesi ada 23 daerah, sedangkan Maluku sekaligus Papua 12 Kabupaten/ Kota.

Saat siaran TV analog berhenti, maka semua sistem siaran televisi beralih ke sistem penyiaran digital.

Anda harus segera melengkapi pesawat televisi analog dengan Set Top Box (STB) atau mengganti televisi.

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat, terutama di kawasan yang akan mendapatkan giliran perubahan siaran televisi segera beralih ke siaran TV Digital tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog.

Melalui website resmi siarandigital.kominfo.go.id, Kementerian Kominfo memberikan perincian 116 kabupaten/kota di 56 wilayah yang tidak akan lagi dapat menonton siaran TV dengan antena biasa per 30 April mendatang.

Berikut ini adalah wilayah Jawa Barat yang tidak bisa lagi menikmati siaran TV biasa pada 30 April 2022:

1. Jawa Barat-2:

- Kabupaten Garut

2. Jawa Barat–3:

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah