TRENGGALEKPEDIA.COM - Saluran siaran televisi analog akan segera diberhentikan pada 30 April 2022.
Tahap pertama akan mencakup 116 Kabupaten/Kota yang meliputi 56 wilayah siaran.
Khusus pada wilayah Jawa Barat akan mengalami penghentian siaran televisi analogi pada 30 April 2022, dibagi menjadi lima wilayah.
Di antaranya lima wilayah tersebut adalah Jawa Barat dua, tiga, empat, tujuh, dan delapan. Untuk wilayah lain, kemungkinan akan menyusul dalam tahap jadwal berikutnya.
Pemerintah akan melakukan tiga tahap dalam penghentian siaran analog ini:
1. Tahap pertama akan berlangsung pada tanggal 30 April 2022.
2. Tahap kedua akan berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2022.
3. Tahap ketiga akan berlangsung pada tanggal 2 November 2022.