14 Fakta Dea OnlyFans, Raup Puluhan Juta per Bulan hingga Buat Konten Bareng Pacar: Nomor 8 Bikin...

- 29 Maret 2022, 13:05 WIB
Fakta-fakta mengenai Dea OnluyFans, pemiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kasus pornofrafi.
Fakta-fakta mengenai Dea OnluyFans, pemiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kasus pornofrafi. /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sosok Dea OnlyFans masih menjadi perbincangan warganet setelah diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 malam.

Dea OnlyFans sendiri menjadi sorotan publik setelah muncul di Podcast Deddy Corbuzier, dua minggu sebelum ditangkap.

Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini lebih dikenal dengan sosok Dea OnlyFans, karena dia merupakan salah satu konten kreator dalam laman OnlyFans.

Baca Juga: Dea Onlyfans Ditangkap Polisi, Link Video Viral di Twitter?

Saat menjadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier, Dea OnlyFans mengaku dirinya hanya mengunggah foto syur alias konten dewasa dalam laman OnlyFans.

Dari unggahannya tersebut, Dea mendapatkan pundi-pundi rupiah sekitar 5 dolar Amerika atau senilai Rp70.000 dari setiap subcriber-nya.

Namun, setelah muncul di Popdcast Deddy Cornbuzier, nama Dea OnlyFans menjadi perbincangan publik hingga viral di berbagai media sosial.

Tak hanya itu, selang beberapa saat video Dea OnlyFans muncul di Podcast Deddy Corbuzier, warganet heboh mengenai link video viral yang diduga milik Dea OnlyFans.

Link video tersebut membuat warganet heboh, pasalnya Dea mengaku hanya mengunggah foto pada laman OnlyFans selama sebagai konten kreator.

Meskipun demikian, dugaan warganet tersebut terbukti setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus pornografi.

Berikut ini beberapa fakta tentang Dea OnlyFans yang kini harus wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

1. Menjadi Narasumber di Podcast Deddy Corbuzier
Warganet dikejutkan dengan sosok Dea OnlyFans yang menjadi narasumber di Podcast Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Dea OnlyFans dengan gamblang menjelaskan posisinya sebagai konten kreator.

Bahkan, Dea juga menjelaskan bagaimana dia mendapat pundi-pundi rupiah dari konten dewasa yang diunggah dalam laman tersebut.

2. Raup Belasan Juta Rupiah dari Konten OnlyFans
Dari pengakuan Dea OnlyFans di Podcast Deddy Corbuzier, dia mendapat pundi-pundi rupiah dari konten yang diunggah.

Dea menjabarkan jika dia memperoleh sekitar 7 dolar Amerika dari setiap subcriber-nya.

Namun, jumlah tersebut masih dipotong hingga dia menerima sekitar 5 dolar Amerika atau sekitar Rp70.000.

Dari jumlah tersebut, Dea mengaku mendapatkan belasan juta rupiah.

3. Ditangkap Polisi atas Kasus Pornografi
Setelah muncul di Podcast Deddy Corbuzier, Dea OnlyFans akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022.

Dea OnlyFans dijerat atas kasus pornografi dan diamankan saat perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

Hingga saat ini, Dea masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Dea OnlyFans didampingi dua kuasa hukumnya meminta maaf kepada masyarakat.
Dea OnlyFans didampingi dua kuasa hukumnya meminta maaf kepada masyarakat. Tangkap layar/PMJ News

4. Sudah 1 Tahun Menjual Konten Dewasa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers menjelaskan, dari pengakuan Dea, dia sudah satu tahun membuat konten porno.

5. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pertugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

6. Buat Konten Dewasa dengan Pacar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari pengakuan Dea, dirinya membuat konten dewasa bersama kekasihnya.

7. Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Pornografi
Menurut Kombes Pol Zulpan, Dea OnlyFans tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.

Dea dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu, yakni pada Senin dan Kamis.

Baca Juga: 24 Video Dea Only Link Viral di Telegram dan Twitter Setelah Penangkapannya, Berikut Info Selengkapnya

8. Ingin Selesaikan Kuliah
Dea Onlyfans saat ini tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Pasalnya, pihak kepolisian menerima permintaan dari pihak keluarga serta Dea memiliki keinginan untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

9. Raup Puluhan Juta dari Jualan Konten Dewasa
Berdasarkan keterangan Dea OnlyFans kepada petugas kepolisian, dia meraup belasan hingga puluhan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, penghasilan Dea yang diperoleh dari konten dewasa yakni berkisar Rp15 hingga Rp20 juta per bulan.

10. Uang Konten Dewasa untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kombes Pol Auliansyah Lubis juga menjelaskan bahwa uang yang diperolah Dea OnlyFans digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Dea memang mengaku membuat konten-konten dewasa dan kamudian dijual di laman OnlyFans.

11. Belum Ditemukan Laman Lain
Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya belum menemukan laman lain yang digunakan Dea OnlyFans untuk mendistribusikan konten dewasa miliknya.

12. Sengaja Mendistribusikan Konten Dewasa
Menurut pengakuan Dea OnlyFans kepada pihak kepolisian, dirinya sengaja membuat konten dan disebarkan melalui laman OnlyFans.

Tujuannya, supaya Dea mendapat uang dari konten dewasa yang dia unggah ke laman tersebut.

13. Lawan Main Dea Berpotensi jadi Tersangka
Saat ini, lawan main Dea OnlyFans dalam konten dewasa masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan berstatus sebagai saksi.

Namun, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika lawan main Dea berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

14. Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya itu, dia juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x