Seorang Mami Muda Di Jambi Cabuli 11 Anak Di Bawah Umur, Berdalih Buka Rental PS

- 6 Februari 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi. pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi. pencabulan anak di bawah umur /Pixabay/

Baca Juga: Begini Nasib Oknum Perawat yang Lakukan Keteledoran Terhadap Bayi 8 Bulan di Palembang

Namun aksi pencabulan anak ini terungkap, karena salah satu orang tua korban melaporkan kelakuan bejatnya NY ke polda Jambi. 

 Akibat perbuatannya tersebut tersangka NY dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

UPTD PPA Provinsi Jambi pun sudah mendampingi kasus perusakan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi tersebut.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x