Baca Juga: Begini Nasib Oknum Perawat yang Lakukan Keteledoran Terhadap Bayi 8 Bulan di Palembang
Namun aksi pencabulan anak ini terungkap, karena salah satu orang tua korban melaporkan kelakuan bejatnya NY ke polda Jambi.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka NY dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun.
UPTD PPA Provinsi Jambi pun sudah mendampingi kasus perusakan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi tersebut.***