Aksi Arogan Pengemudi Fortuner di Jakarta Selatan Akhirnya Dijerat Pasal 406 KUHP

- 14 Februari 2023, 06:53 WIB
Aksi arogan pengemudi mobil Fortuner di Jakarta Selatan
Aksi arogan pengemudi mobil Fortuner di Jakarta Selatan /Tangkap layar Facebook/ Mpriet Ayahnya Geraldo

TRENGGALEKPEDIA.COM - Viral aksi arogan pengemudi Mobil Fortuner yang menyerang mobil Brio warna kuning, di Jakarta Selatan ini sempat mengundang berbagai raaksi dan komentar dari para Netizen tentunya. Tak hanya itu. 

Akibat ulahnya pengemudi Mobil Fortuner dijerat pasal 406 KUHP.

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidik. Setelah penyidik menemukan unsur pidana yang telah dilakukan GR yang statusnya saat ini menjadi tersangka. 

Video rekaman detik-detik aksi arogansi pengendara Fortuner itu diunggah oleh korban yang direkam oleh pengendara mobil di belakangnya dan viral di media sosial Twitter.

Berikut bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1) dan (2).

Baca Juga: Viral Aksi Arogan Mobil Fortuner di Jakarta Selatan Dini Hari

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

Sebelumnya pengendara Mobil Fortuner ini terbukti merusak mobil Brio berwarna kuning yang terjadi di daerah Senopati Jakarta Selatan pada minggu 12 Februari 2023 dino hari sekitar pukul 02:00 WIB. 

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x