Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Kepala Satpol PP Malah Berujung Dinonaktifkan

- 21 Februari 2023, 17:33 WIB
Rusak mobil dinas demi klaim asuransi berujung dinonaktifkan
Rusak mobil dinas demi klaim asuransi berujung dinonaktifkan /Ig @wonosobohitz/

Mengetahui Hal itu Pemerintah Kota Padang Panjang , Sumatera Barat meminta ganti rugi kepada Kepala Satpol PP dan menindak tegas atas kejadian ini.

Pemerintah setempat sepakat untuk menonaktifkan Kepala Satpol PP dari jabatannya terhitung mulai Senin 21 Februari 2023.

Baca Juga: Viral Seorang TNI AU Gadungan Mengaku Berpangkat Serda, Korban Merupakan Wanita Asli Bandung

Langkah pemberhentian ini diambil dengan pertimbangan bersama Wali kota Fadli Amran yang saat ini pihaknya sedang berada di Makkah menunaikan ibadah umroh.

Tidak hanya dinonaktifkan ternyata ada warga sekitar yang melaporkan tindakan ini ke polisi dan karena tindakannya tersebut pelaku bisa dijerat pasal 406 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"Bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.”

Sedangkan ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Berdasarkan laporan dari warga sekitar dan viralnya video perusakan mobil dinas tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, kini sedang menyelidiki adanya kasus dugaan perusakan aset milik pemerintah.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x