TRENGGALEKEPEDIA.COM – Dalam menyambut akhir tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan mendapatkan kabar baik dari pemerintah.
Kabar baik ini berkaitan dengan nominal bonus akhir tahun yang akan diterima PNS dengan angka yang bikin geleng kepala.
Pemerintah telah menganggarkan dana bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000.
Bonus akhir tahun sebesar sebesar Rp 27.577.500 ini akan didapatkan PNS dengan jabatan kelas 16.
Sementara nominal tertinggi, yaitu Rp33.240.000 akan menjadi bonus PNS dengan jabatan paling tinggi, yaitu jabatan kelas 17.
Mengenai bonus akhir tahun sebesar PNS ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 tahun sebesar 2023 yang telah disahkan Presiden pada 8 November 2023.
PNS yang akan mendapat bonus akhir tahun ini mulai dari PNS dengan jabatan kelas 1 hingga jabatan kelas 17.
Nominal yang akan didapat masing-masing PNS juga berbeda karena disesuaikan dengan jenis jabatan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
PNS jabatan kelas 1 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.531.250
PNS jabatan kelas 2 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.708.250
PNS jabatan kelas 3 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.898.000
PNS jabatan kelas 4 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.985.000
PNS jabatan kelas 5 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.134.250
PNS jabatan kelas 6 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.510.400
PNS jabatan kelas 7 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.915.950
PNS jabatan kelas 8 bonus akhir tahun sebesar Rp 4.595.150
PNS jabatan kelas 9 bonus akhir tahun sebesar Rp 5.079.200
PNS jabatan kelas 10 bonus akhir tahun sebesar Rp 5.979.200
PNS jabatan kelas 11 bonus akhir tahun sebesar Rp 8.757.600
PNS jabatan kelas 12 bonus akhir tahun sebesar Rp 9.896.000
PNS jabatan kelas 13 bonus akhir tahun sebesar Rp 10.936.000
PNS jabatan kelas 14 bonus akhir tahun sebesar Rp 17.064.000
PNS jabatan kelas 15 bonus akhir tahun sebesar Rp 19.280.000
PNS jabatan kelas 16 bonus akhir tahun sebesar Rp 27.577.500
PNS jabatan kelas 17 bonus akhir tahun sebesar Rp 33.240.000
Itulah informasi mengenai bonus akhir tahun sebesar yang akan diterima PNS berdasarkan PP Nomor 74 tahun sebesar 2023. Semoga bermanfaat.***