PNS Jabatan Administrasi Dapat Gaji Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 Tahun 2024 Jika Pakai Skema Single Salary

25 Desember 2023, 13:07 WIB
PNS posisi Jabatan Administrasi terima gaji pokok Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 /Antara/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan merencanakan sistem gaji PNS menggunakan skema single salary.

Skema single salary ini nanti gaji PNS akan dibedakan menjadi 3 kelompok jabatan, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

PNS dengan posisi Jabatan Administrasi akan menerima gaji pokok per bulan di tahun 2024 sebesar Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800.

PNS Jabatan Administrasi ini nantinya juga akan dibedakan menjadi kelas-kelas, mulai PNS posisi JA 1 hingga PNS posisi JA 16.

Baca Juga: Bonus Akhir Tahun PNS Bikin Geleng Kepala, Nominal Tembus Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000, Ini Rinciannya

Kelas jabatan PNS inilah yang nantinya membedakan nominal gaji pokok yang akan diterima setiap bulan.

Setelah skema gaji PNS menggunakan single salary, maka tabel gaji PNS akan dibagi ke dalam 3 kelompok jabatan.

Mengapa ketika menggunakan skema single salary ini gaji PNS dibedakan sesuai kelas-kelas jabatan?.

Baca Juga: Selamat, PP Nomor 74 Tahun 2023 Mengatur Bonus Akhir Tahun PNS yang Fantastis, 2024 PNS Pasti Full Senyum

Karena skema single salary merupakan peringkat nilai, maka jabatan PNS ada dilihat dari posisi, tanggung jawab, beban kerja dan tingkat resiko pekerjaan.

Peringkat nilai yang berbeda tersebutlah yang akhirnya mempengaruhi nominal rupiah pada slip gaji yang akan diterima oleh masing-masing PNS.

Sebagai sebuah catatan, pada penerapan gaji PNS ini, sistem grading merupakan tahapan yang akan menjadi nilai tambahan untuk para PNS.

Baca Juga: Gaji ASN 2024 Gunakan Skema Single Salary, PNS dan PPPK Harus Siap Sistem Grading, BKN Berlakukan Bulan Ini

Adapun rincian gaji PNS Jabatan Administrasi menggunakan skema single salary sebagai berikut:

-Kelas 1 gaji per bulan Rp 2.472.000

-Kelas 2 gaji per bulan Rp 2.602.600

-Kelas 3 gaji per bulan Rp 2.702.200

-Kelas 4 gaji per bulan Rp 2.806.100

-Kelas 5 gaji per bulan Rp 3.465.400

Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Amanatkan Batas Usia Pensiun PNS, Aturan Terbaru, PNS Bisa Pensiun di Umur 58 Tahun

-Kelas 6 gaji per bulan Rp 3.601.300

-Kelas 7 gaji per bulan Rp 4.403.000

-Kelas 8 gaji per bulan Rp 4.550.600

-Kelas 9 gaji per bulan Rp 5.351.200

-Kelas 10 gaji per bulan Rp 5.521.800

-Kelas 11 gaji per bulan Rp 5.699.700

-Kelas 12 gaji per bulan Rp 5.885.200

Baca Juga: 2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

-Kelas 13 gaji per bulan Rp 6.605.200

-Kelas 14 gaji per bulan Rp 6.842.400

-Kelas 15 gaji per bulan Rp 7.043.800

-Kelas 16 gaji per bulan Rp 7.253.800

Melihat data di atas, maka nominal gaji PNS menggunakan skema single salary terbesar adalah PNS posisi kelas 16 dengan nominal Rp 7.253.800

Itulah informasi mengenai gaji PNS posisi Jabatan Administrasi menggunakan skema single salary. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler