TRENGGALEKPEDIA.COM - Terbitnya UU ASN terbaru ini memberi amanat mengenai batas usia pensiun yang bisa dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut mengatur batas usia, bahwa PNS bisa mengajukan pensiun di umur 58 tahun atau 60 tahun.
Perbedaan batas usia pensiun PNS ini mengacu pada jenis jabatan yang diduduki oleh PNS, baik Jabatan Manajerial maupun Jabatan Non-Manajerial.
PNS yang menempati Jabatan Manajerial bisa mengajukan pensiun di umur 58 tahun khusu untuk posisi administrator dan pejabat pengawas.
Sementara untuk PNS posisi jabatan utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, batas pensiun di umur 60 tahun.
Mekanisme dan perbedaan ini secara lebih jauh telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55.
Terlepas dari itu, adanya UU ASN 2023 memberikan masa batas usia pensiun yang lebih pendek dari tahun sebelumnya.