UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Amanatkan Batas Usia Pensiun PNS, Aturan Terbaru, PNS Bisa Pensiun di Umur 58 Tahun

- 24 Desember 2023, 16:06 WIB
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur batas usia pensiun PNS bisa di umur 58 tahun
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur batas usia pensiun PNS bisa di umur 58 tahun /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Terbitnya UU ASN terbaru ini memberi amanat mengenai batas usia pensiun yang bisa dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut mengatur batas usia, bahwa PNS bisa mengajukan pensiun di umur 58 tahun atau 60 tahun.

Perbedaan batas usia pensiun PNS ini mengacu pada jenis jabatan yang diduduki oleh PNS, baik Jabatan Manajerial maupun Jabatan Non-Manajerial.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju, Gaji PNS Golongan 3B Masa Kerja 0-32 Tahun Mencapai Rp 4.768.848, Cair Januari 2024?

PNS yang menempati Jabatan Manajerial bisa mengajukan pensiun di umur 58 tahun khusu untuk posisi administrator dan pejabat pengawas.

Sementara untuk PNS posisi jabatan utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, batas pensiun di umur 60 tahun.

Mekanisme dan perbedaan ini secara lebih jauh telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55.

Baca Juga: 2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

Terlepas dari itu, adanya UU ASN 2023 memberikan masa batas usia pensiun yang lebih pendek dari tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x