TRENGGALEKPEDIA.COM – PPPK golongan 17 bisa terima gaji hingga Rp 7.329.420 per bulan di tahun 2024 karena ada kean sebesar 8 persen.
Ini merupakan gaji tertinggi di PPPK, dengan gaji terendah PPPK golongan 1 yang per bulan terima gaji Rp 1.938.492 hingga Rp 2.901.096.
Kenaikan gaji pokok PPPK ini telah masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2024 dan tinggal menunggu waktu untuk disahkan.
Selama ini penggajian PPPK masih mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengganti PP lama, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk gaji PPPK tahun 2024 sendiri masih menunggu PP terbaru yang akan mengganti PP Nomor 98 Tahun 2020.
Meski belum ada kejelasan kapan pencairan kean gaji PPPK 8 persen tersebut, namun sudah dipastikan pencairannya di tahun 2024.
Adapun tabel estimasi gaji PPPK setelah 8 persen berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut:
PPPK golongan 1 Rp1.938.492 - Rp2.901.096 per bulan
PPPK golongan 2 Rp2.117.016 - Rp3.071.412 per bulan
PPPK golongan 3 Rp2.206.656 - Rp3.201.336 per bulan
PPPK golongan 4 Rp2.299.860 - Rp3.336.768 per bulan
PPPK golongan 5 Rp2.511.648 - Rp4.190.076 per bulan
PPPK golongan 6 Rp2.742.876 - Rp4.3367.313 per bulan
PPPK golongan 7 Rp2.858.976 - Rp4.552.092 per bulan
PPPK golongan 8 Rp2.979.828 - Rp4.744.548 per bulan
PPPK golongan 10 Rp3.339.252 - Rp5.484.240 per bulan
PPPK golongan 11 Rp3.480.516 - Rp5.716.224 per bulan
PPPK golongan 12 Rp3.627.720 - Rp5.958.144 per bulan
PPPK golongan 14 Rp3.941.136 - Rp6.472.764 per bulan
PPPK golongan 15 Rp4.107.780 - Rp6.746.652 per bulan
PPPK golongan 16 Rp4.281.660 - Rp7.031.988 per bulan
PPPK golongan 17 Rp4.462.776 - Rp7.329.420 per bulan
Itulah informasi tentang estimasi tabel gaji PPPK di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen. Semoga bermanfaat.***