TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS punya kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya senantiasa menjaga netralitas saat Pemilu 2024.
Ada 5 kewajiban bagi PNS, dan bila berani melanggar, maka akan ada hukuman, sanksi atau konsekuensi yang harus mereka terima.
Menjadi PNS tentu menjadi impian banyak orang, karena selain mendapat gaji, mereka juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dan fasilitas.
Namun meski begitu, PNS tetap mempunyai kewajiban yang harus mereka jaga dalam menjalankan pekerjaannya sebagai abdi negara.
5 Kewajiban PNS tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu kewajiban yang meski dijaga dalam waktu dekat ini adalah senantiasa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Secara detail, kewajiban PNS tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 24 sebagai berikut:
1. PNS wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945 sekaligus NKRI
2. PNS wajib taat pada peraturan perundang-undangan
3. PNS wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
4. PNS wajib menjaga netralitas
5. PNS bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Itulah 5 kewajiban PNS sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 20 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Jika PNS dalam prakteknya terbukti melanggar, maka PNS tersebut akan dikenakan hukuman berupa pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, hingga pemecatan.
Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat 2: Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Oleh karena itu, PNS yang bekerja di instansi manapun harus melaksanakan kewajiban tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi.
Demikianlah informasi mengenai 5 kewajiban PNS yang harus dijalankan dengan baik sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***