Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS di Kota Sorong Jabatan Fungsional Capai Rp 8.944.822 di Tahun 2024

9 Januari 2024, 17:30 WIB
Pencairan gaji PNS Kota Sorong Jabatang Fungsional akan menggunakan skema single salary /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menggunakan skema single salary, ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sorong posisi Jabatang Fungsional tahun 2024.

Dipilihnya Kota Sorong sebagai 1 di antara 15 instansi yang akan menggunakan skema single salary, hal ini tentunya memberi kabar baik bagi PNS di sana.

Penerapan skema single salary dalam pemberian gaji PNS di Kota Sorong ini diharapkan menjadi pilot project yang berhasil sehingga bisa diteruskan.

Baca Juga: Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024, Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Kenaikan Pangkat Bisa 6 Kali

Berlakunya single salary membuat gaji PNS dengan posisi Jabatan Fungsional mencapai Rp 8.944.822 per bulan di tahun 2024.

Ini merupakan gaji tertinggi untuk PNS posisi Jabatan Fungsional, yaitu para PNS yang duduk di kelas 20.

Sementara gaji paling rendah untuk posisi ini adalah kelas 4, di mana per bulan menerima gaji Rp 3.567.442.

Baca Juga: PNS HARAP TENANG! Sri Mulyani akan Gunakan Mekanisme Rapel Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Cair Januari

Mesti ada selisih yang lumayan jauh, namun kenaikan gaji 8 persen dan beberapa tunjangan di tahun 2024 akan berlaku untuk semua kelas.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kinerja PNS di Kota Sorong semakin semangat lagi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Adapun tabel gaji PNS Jabatan Fungsional di Kota Sorong sebagai berikut:

Baca Juga: Berkah Tahun 2024, PNS Dapat Sumber Keuangan Tambahan Selain Gaji Pokok, Total Per Hari Capai Rp334 Ribu

Kelas 20 gaji PNS mencapai Rp8.944.822

Kelas 19 gaji PNS mencapai Rp8.749.198

Kelas 18 gaji PNS mencapai Rp8.559.502

Kelas 17 gaji PNS mencapai Rp8.138.728

Kelas 16 gaji PNS mencapai Rp7.838.728

Kelas 15 gaji PNS mencapai Rp7.288.336

Kelas 14 gaji PNS mencapai Rp6.791.980

Kelas 13 gaji PNS mencapai Rp6.497.378

Kelas 12 gaji PNS mencapai Rp6.153.375

Baca Juga: Sumber Keuangan PNS Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 2 Sumber Keuangan PNS Lain Tahun 2024, Hitungannya Per Jam

Kelas 11 gaji PNS mencapai Rp5.837.962

Kelas 10 gaji PNS mencapai Rp5.653.378

Kelas 9 gaji PNS mencapai Rp5.419.160

Kelas 8 gaji PNS mencapai Rp5.237.962

Kelas 7 gaji PNS mencapai Rp4.882.742

Kelas 6 gaji PNS mencapai Rp4.138.518

Kelas 5 gaji PNS mencapai Rp3.776.631

Kelas 4 gaji PNS mencapai Rp3.567.442

Demikianlah informasi tentang gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatang Fungsional yang akan menggunakan skema single salary di tahun 2024.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler