TRENGGALEKPEDIA.COM - Menggunakan skema single salary, ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sorong posisi Jabatang Fungsional tahun 2024.
Dipilihnya Kota Sorong sebagai 1 di antara 15 instansi yang akan menggunakan skema single salary, hal ini tentunya memberi kabar baik bagi PNS di sana.
Penerapan skema single salary dalam pemberian gaji PNS di Kota Sorong ini diharapkan menjadi pilot project yang berhasil sehingga bisa diteruskan.
Berlakunya single salary membuat gaji PNS dengan posisi Jabatan Fungsional mencapai Rp 8.944.822 per bulan di tahun 2024.
Ini merupakan gaji tertinggi untuk PNS posisi Jabatan Fungsional, yaitu para PNS yang duduk di kelas 20.
Sementara gaji paling rendah untuk posisi ini adalah kelas 4, di mana per bulan menerima gaji Rp 3.567.442.
Mesti ada selisih yang lumayan jauh, namun kenaikan gaji 8 persen dan beberapa tunjangan di tahun 2024 akan berlaku untuk semua kelas.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kinerja PNS di Kota Sorong semakin semangat lagi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Adapun tabel gaji PNS Jabatan Fungsional di Kota Sorong sebagai berikut:
Kelas 20 gaji PNS mencapai Rp8.944.822
Kelas 19 gaji PNS mencapai Rp8.749.198
Kelas 18 gaji PNS mencapai Rp8.559.502
Kelas 17 gaji PNS mencapai Rp8.138.728
Kelas 16 gaji PNS mencapai Rp7.838.728
Kelas 15 gaji PNS mencapai Rp7.288.336
Kelas 14 gaji PNS mencapai Rp6.791.980
Kelas 13 gaji PNS mencapai Rp6.497.378
Kelas 12 gaji PNS mencapai Rp6.153.375
Kelas 11 gaji PNS mencapai Rp5.837.962
Kelas 10 gaji PNS mencapai Rp5.653.378
Kelas 9 gaji PNS mencapai Rp5.419.160
Kelas 8 gaji PNS mencapai Rp5.237.962
Kelas 7 gaji PNS mencapai Rp4.882.742
Kelas 6 gaji PNS mencapai Rp4.138.518
Kelas 5 gaji PNS mencapai Rp3.776.631
Kelas 4 gaji PNS mencapai Rp3.567.442
Demikianlah informasi tentang gaji PNS di Kota Sorong posisi Jabatang Fungsional yang akan menggunakan skema single salary di tahun 2024.***