Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024, Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Kenaikan Pangkat Bisa 6 Kali

- 8 Januari 2024, 18:15 WIB
Jadwal kenaikan pangkat PNS tahun 2024 yang bisa dilakukan 6 kali
Jadwal kenaikan pangkat PNS tahun 2024 yang bisa dilakukan 6 kali /



TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak jadwal resmi tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 sebagai berikut.

Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 4 Tahun 2023, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali.

Kenaikan pangkat tersebut terhitung dari rentan bulan Februari hingga berakhir pada Desember 2024.

Baca Juga: PNS HARAP TENANG! Sri Mulyani akan Gunakan Mekanisme Rapel Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Cair Januari

Tahun 2024 memang bisa dikatakan tahun yang baik bagi PNS. Tak hanya tentang kenaikan gaji 8 persen saja yang akan mereka dapat.

PNS juga akan mendapat tunjangan tambahanan, dan nominal tunjangan lama dengan nominal yang juga ikut bertambah.

Belum lagi dengan adanya kesempatan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali, dan ini berbeda jauh jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 2 kali.

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Jika Januari Tak Cair, Akan Gunakan Mekanisme Rapel

Kenaikan pangkat tahun 2024 tersebut sebagaimana dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang di antaranya mengatur jadwal resmi kenaikan pangkat PNS.

Sebelum membahas tentang jadwal kenaikan pangkat, berikut ini tunjangan yang juga akan didapat PNS di tahun 2034, yaitu: tunjangan uang makan, uang lembur, dan tunjangan uang makan lembur

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x