TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak jadwal resmi tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 sebagai berikut.
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 4 Tahun 2023, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali.
Kenaikan pangkat tersebut terhitung dari rentan bulan Februari hingga berakhir pada Desember 2024.
Tahun 2024 memang bisa dikatakan tahun yang baik bagi PNS. Tak hanya tentang kenaikan gaji 8 persen saja yang akan mereka dapat.
PNS juga akan mendapat tunjangan tambahanan, dan nominal tunjangan lama dengan nominal yang juga ikut bertambah.
Belum lagi dengan adanya kesempatan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali, dan ini berbeda jauh jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 2 kali.
Kenaikan pangkat tahun 2024 tersebut sebagaimana dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang di antaranya mengatur jadwal resmi kenaikan pangkat PNS.
Sebelum membahas tentang jadwal kenaikan pangkat, berikut ini tunjangan yang juga akan didapat PNS di tahun 2034, yaitu: tunjangan uang makan, uang lembur, dan tunjangan uang makan lembur