3 Tunjangan PNS Tahun 2024 Ini Per Hari Capai Nominal Rp334 Ribu, Sebabkan Pemasukan Bulanan Jadi Banyak

9 Januari 2024, 17:00 WIB
Ada 3 tunjangan untuk PNS tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini 3 tunjangan yang akan didapat PNS tahun 2023 dalam hitungan hari dengan nominal mencapai Rp334 ribu. Hal ini tentunya menyebabkan pemasukan bulanan PNS menjadi lebih banyak.

Sri Mulyani menyetujui tentang 3 tunjangan tersebut, sehingga besaran tunjangan lauk pauk, uang makan lembur dan uang lembur yang akan didapat PNS tahun 2024 telah menemui titik terang.

Dari sisi aturan, tunjangan PNS ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PMK tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 untuk PNS.

Baca Juga: Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024, Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Kenaikan Pangkat Bisa 6 Kali

Berdasarkan PMK terbaru, PNS akan mendapat tunjangan uang lembur, uang makan lembur dan lauk pauk. Tunjangan ini berlaku bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Nominal tunjangan sebesar Rp334 ribu tersebut merupakan akumulasi dari 3 jenis tunjangan di atas.

Untuk jumlah angka berapa yang diterima, nantinya akan disesuaikan dengan jensis golongan yang diduduki oleh PNS.

Baca Juga: PNS HARAP TENANG! Sri Mulyani akan Gunakan Mekanisme Rapel Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Cair Januari

Uang Lembur Rp108 ribu untuk PNS Golongan 1-4 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan 1 per hari mendapat Rp18.000

Golongan 2 per hari mendapat Rp24.000

Golongan 3 per hari mendapat Rp30.000

Golongan 4 per hari mendapat Rp36.000

Uang Lauk Pauk Rp113 ribu untuk PNS Golongan 1-4 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan 1 dan 2 per hari mendapat Rp35.000

Golongan 3 per hari mendapat Rp 37.000

Golongan 4 per hari mendapat Rp41.000

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Jika Januari Tak Cair, Akan Gunakan Mekanisme Rapel

Uang Makan Lembur Rp113 ribu untuk PNS Golongan 1-4 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan 1 dan 2 per hari mendapat Rp35.000

Golongan 3 per hari mendapat Rp 37.000

Golongan 4 per hari mendapat Rp41.000

Pemberian tunjangan uang di luar gaji pokok ini diharapkan bisa memberi motivasi PNS untuk lebih semangat lagi memberi pelayanan kepada masyarakat.

Demikian informasi tentang 3 tunjangan yang akan diterim oleh PNS semuaa golongan tahun 2024 dengan hitungan hari.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler