TRENGGALEKPEDIA.COM - Catat, ini syarat agar bisa melahirkan gratis karena akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.
Melahirkan adalah momen bersejarah yang dinantikan oleh setiap keluarga, terlebih bagi seorang ibu.
Meskipun menjadi momen bahagia, biaya yang terkait dengan persalinan bisa menjadi beban finansial yang cukup besar.
Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk menanggung sebagian besar biaya melahirkan, membantu meringankan beban keluarga.
Syarat untuk Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk dapat menikmati layanan ini, peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat dan memiliki dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk melahirkan, baik melalui persalinan normal maupun caesar dengan BPJS Kesehatan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik, rumah sakit tipe D)
Langkah-langkah untuk Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, peserta BPJS dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan layanan melahirkan gratis:
- Kunjungi faskes tingkat pertama: Pilih faskes yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan dan kunjungi untuk pemeriksaan kehamilan rutin.
- Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin: Pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter di faskes pertama.
Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan rujukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat kedua.
- Proses rujukan: Faskes tingkat kedua (RS di atas tipe D) akan memproses data peserta dan menentukan biaya. Jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai, melahirkan bisa dilakukan di sana.
- Selisih biaya: Jika dirujuk, selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.
Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta estimasi biayanya:
- Pemeriksaan ANC: Rp25 ribu
- Persalinan pervaginam normal: Rp600 ribu
- Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750 ribu
- Pemeriksaan PNC/neonates: Rp25 ribu
- Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual): Rp175 ribu
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu
- Pelayanan pemasangan KB IUD/implant: Rp100 ribu
- Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15 ribu
- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125 ribu
Dengan adanya dukungan dari BPJS Kesehatan, diharapkan biaya melahirkan tidak lagi menjadi beban yang berat bagi keluarga.
Peserta BPJS Kesehatan diingatkan untuk selalu mematuhi prosedur dan memahami informasi yang terkait dengan layanan melahirkan ini.
Menjaga kesehatan ibu dan bayi adalah prioritas utama dalam menyambut kehidupan baru.***