Apa Saja 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS? Simak Artikel Berikut Ini

- 18 April 2022, 13:16 WIB
BPJS Kesehatan hadir untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melakukan pengobatan dengan penanganan yang baik.
BPJS Kesehatan hadir untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melakukan pengobatan dengan penanganan yang baik. /Lamtiur Indah Sari/

Apabila, bila kondisi anda memerlukan penanganan lebih lanjut, anda akan langsung dirujuk kepada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun sebelum ke rumah sakit, pastikan anda sudah memiliki surat rujukan yang diberikan oleh dokter. Hal ini untuk mencegah anda mengeluarkan biaya sendiri dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan

Bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat seperti yang menyebabkan keparahan, kecacatan, atau bahkan kematian tidak memerlukan surat rujukan.

Jika rumah sakit terdekat tidak dapat menanggung BPJS, Anda tidak perlu repot-repot mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Anda tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit mana pun yang paling dekat dengan lokasi anda, dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa anda

Jika kondisi pasien sudah stabil, maka pasien baru dapat dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa kriteria gawat darurat tertentu yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, misalnya penyakit jantung, sesaknya napas, luka bakar, cedera berat, dan sebagainya.

4. Minta bantuan ambulans jika diperlukan

Pelayanan ambulans adalah salah satu contoh fasilitas kesehatan yang bisa Anda dapatkan dan gunakan jika terdaftar dengan BPJS.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah