Apa Saja 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS? Simak Artikel Berikut Ini

- 18 April 2022, 13:16 WIB
BPJS Kesehatan hadir untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melakukan pengobatan dengan penanganan yang baik.
BPJS Kesehatan hadir untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melakukan pengobatan dengan penanganan yang baik. /Lamtiur Indah Sari/

2. Pengobatan infertilitas atau mandul.

3. Perataan gigi atau ortodonti. Contohnya seperti memakai behel.

4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.

5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.

6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.

7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.

8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.

9. Alat dan obat kontrasepsi.

10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah