2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
3. Perataan gigi atau ortodonti. Contohnya seperti memakai behel.
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
9. Alat dan obat kontrasepsi.
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.