Eselon Tingkat Tiga di Palangkaraya menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,
Eselon Tingkat Empat di Palangkaraya menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.
Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangkaraya yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Samarinda Cair Tahun 2023
Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kota Palangkaraya:
Masa kerja 10 tahun di Palangkaraya mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,
Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Palangkaraya mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,
Masa kerja 20 tahun ke atas di Palangkaraya mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.
Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kota Palangkaraya:
Masa kerja 10 tahun di Palangkaraya mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,