Namun satu hal yang pasti, jikapun skema single salary tersebut berlaku, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen tidak akan berubah.
Adapun tabel kenaikan gaji PNS yang akan mulai berlaku Januari 2024 sebagai berikut:
Golongan I
IA berkisar Rp1.685.664 sampai Rp2.522.664
IB berkisar Rp1.840.860 sampai Rp2.670.732
IC berkisar Rp1.918.728 sampai Rp2.783.700
ID berkisar Rp1.999.944 sampai Rp2.901.420
Golongan II