TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi secara resmi telah ketok palu dan mengumumkan mengenai kenaikan dana gaji PNS golongan 3 dengan masa kerja sudah 20 tahun.
Kenaikan dana gaji PNS yang akan cair tahun 2024 untuk golongan 3 masa kerja 20 tahun ini mencapai Rp3.900.000
Kabar baik dari Presiden Jokowi ini tentu memberi kabar bahagia, terlebih PNS yang masuk dalam golongan 3.
Apalagi kenaikan dana gaji PNS 8 persen tersebut telah masuk dalam rencana anggaran APBN tahun 2024, sehingga tinggal menunggu waktu saja.
Naiknya dana gaji PNS 8 persen merupakan kepedulian pemerintah kepada para PNS yang selama ini telah berbedikasi kepada negara.
Sehingga PNS yang selama ini telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran berhak mendapatkan hak kenaikan tersebut.
Adapun rincian tabel estimasi dana gaji PNS yang naik 8 persen semua golongan 1 hingga 4: