Presiden Sudah Ketok Palu! Kenaikan Dana Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan 3 Masa Kerja 20 Tahun Capai Rp3,9 Jt

- 21 Desember 2023, 18:30 WIB
Presiden sudah ketok palu tentang kenaikan dana gaji PNS golongan 3
Presiden sudah ketok palu tentang kenaikan dana gaji PNS golongan 3 /Sekretariatan Negara/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi secara resmi telah ketok palu dan mengumumkan mengenai kenaikan dana gaji PNS golongan 3 dengan masa kerja sudah 20 tahun.

Kenaikan dana gaji PNS yang akan cair tahun 2024 untuk golongan 3 masa kerja 20 tahun ini mencapai Rp3.900.000

Kabar baik dari Presiden Jokowi ini tentu memberi kabar bahagia, terlebih PNS yang masuk dalam golongan 3.

Apalagi kenaikan dana gaji PNS 8 persen tersebut telah masuk dalam rencana anggaran APBN tahun 2024, sehingga tinggal menunggu waktu saja.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu, Ini 5 Langkah Mudah Otentikasi Agar Pencairan Kenaikan Dana Gaji Januari 2024 Lancar

Naiknya dana gaji PNS 8 persen merupakan kepedulian pemerintah kepada para PNS yang selama ini telah berbedikasi kepada negara.

Sehingga PNS yang selama ini telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran berhak mendapatkan hak kenaikan tersebut.

Adapun rincian tabel estimasi dana gaji PNS yang naik 8 persen semua golongan 1 hingga 4:

Baca Juga: Berkah UU ASN Tahun 2023, PNS dan PPPK Mendapat 7 Komponen Penghargaan dan Pengakuan dari Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x