TRENGGALEKPEDIA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 berstatus sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini sebagaimana amanah UU ASN Tahun 2023, pada Pasal 5 dijelaskan bahwa “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK,”
Sehingga mengacu pada pasal tersebut, PPPK akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang akan didapat oleh PNS di tahun 2024.
Kesabaran membuahkan hasil baik, itulah sekiranya ungkapan tepat untuk disandangkan kepada para PPPK hingga akhirnya mereka mendapat 12 hak yang sama dengan PNS.
Bagaimana tidak, penantian selama 2 tahun 9 bulan akhirnya membuahkan hasil yang baik mengenai nasib mereka sebagai PPPK.
Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyetujui dan mengesahkan UU ASN 2023 yang memberi titik terang PPPK yang menjadi bagian dari ASN.
RUU ASN yang diajukan sejak tahun 2021 tersebut akhirnya disahkan pada 31 Oktober 2023 kemarin.
Baca Juga: 2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024
Adapun 12 hak yang akan didapat PPPK sebagaimana didapat PNS tahun 2024 sebagai berikut:
1. Hak penghasilan
2. Hak mendapatkan penghargaan yang sifatnya memberikan motivasi
3. Hak fasilitas dan tunjangan
4. Hak jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan hingga jaminan hari tua
5. Hak mendapatkan jaminan kesehatan
6. Hak jaminan kecelakaan kerja
7. Hak mendapatkan jaminan kematian
8. Hak jaminan pensiun
9. Hak mendapatkan jaminan hari tua
10. Hak lingkungan kerja
11. Hak mendapatkan pengembangan diri
12. Hak bantuan hukum
Itulah 12 hak yang akan didapatkan PPPK tahun 2024 sebagaimana amanah UU ASN Tahun 2024.
Dengan adanya 12 hak yang sama antara PPPK dan PNS, mereka hanya tinggal menunggu waktu saja.
Penantian 2 tahun 9 bulan akhirnya membuahkan hasil baik dan membahagiakan. Semoga bermanfaat.***