Aturan tentang kenaikan gaji dan jenis-jenis tunjangan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
Kabar baiknya, peraturan ini telah ditambahkan di dalam APBN dan sudah disetujui atau disahkan bersama DPR RI.
Notifikasi kiriman uang per bulan untuk PNS ini di nominal angka Rp 902.000, yaitu untuk PNS golongan 4
Dengan adanya kiriman uang per bulan Rp 902 untuk PNS golongan IV ini tentu sebagai uang tambahan selain gaji pokok bukanlah angka yang sedikit
Jika mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang dimaksud notifikasi kiriman uang per bulan untuk PNS V ini adalah jenis tunjangan.
Tunjangan yang akan dikirimkan ke rekening PNS per bulan ini paling rendah Rp 770.000 dan paling tinggi Rp 902.000.
Mengenai rincian detailnya sebagai berikut:
- PNS golongan 1 mendapat tunjangan per hari Rp 35.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 770.000