Jangan Kaget! Rekening PNS Akan Ada Notifikasi Kiriman Uang Rp 770.000 hingga Rp 902.000 Per Bulan

- 24 Desember 2023, 12:06 WIB
PNS JANGAN KAGET JIKA ADA NOTIFIKASI KIRIMAN UANG RP 770.000 / RP 902.000
PNS JANGAN KAGET JIKA ADA NOTIFIKASI KIRIMAN UANG RP 770.000 / RP 902.000 /

Aturan tentang kenaikan gaji dan jenis-jenis tunjangan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.

Kabar baiknya, peraturan ini telah ditambahkan di dalam APBN dan sudah disetujui atau disahkan bersama DPR RI.

Notifikasi kiriman uang per bulan untuk PNS ini di nominal angka Rp 902.000, yaitu untuk PNS golongan 4

Baca Juga: Alhamdulillah Terima Gaji Rp4.575.312, PNS Golongan 3A PNS Masa Kerja 0-32 Tahun Dapat Anggaran Rp35 Triliun

Dengan adanya kiriman uang per bulan Rp 902 untuk PNS golongan IV ini tentu sebagai uang tambahan selain gaji pokok bukanlah angka yang sedikit

Jika mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang dimaksud notifikasi kiriman uang per bulan untuk PNS V ini adalah jenis tunjangan.

Tunjangan yang akan dikirimkan ke rekening PNS per bulan ini paling rendah Rp 770.000 dan paling tinggi Rp 902.000.

Baca Juga: Gunakan Single Salary, Ini Prediksi Gaji PNS 2024 Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan, Alami Kenaikan

Mengenai rincian detailnya sebagai berikut:

- PNS golongan 1 mendapat tunjangan per hari Rp 35.000 dan dalam akumulasi per bulan menjadi Rp 770.000

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah