Sehingga UU ASN 2023 yang telah disahkan oleh DPR RI bersama MenpanRB tersebut memberi kabar baik untuk para PNS.
Adapun batas usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN 2023 dengan perbedaan umur pensiun sebagai berikut:
PNS Jabatan Manajerial
1. Batas pensiun PNS di umur 60 tahun
Ini berlaku untuk PNS dengan posisi pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. Batas pensiun PNS di umur 58 tahun
Ini berlaku untuk PNS dengan posisi administrator dan pejabat pengawas.
PNS Jabatan Non-Manajerial