TRENGGALEKPEDIA.COM – UU Nomor 5 Tahun 2019 telah mengamanatkan syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin mengajukan pensiun dini
PNS yang ingin mengajukan pensiun dini harus membuat surat permohonan pensiun dan ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM.
PNS yang bersangkutan juga harus berusia minimal 45 tahun dengan mempunyai masa kerja minimal 20 tahun.
Dan yang tak kalah penting adalah adanya surat persetujuan dari kepala dini dari tempat di mana PNS bertugas.
Sementara dari sisi langakah pengajuan, PNS yang ingin mengajukan pensiun dini, ada beberapa tahap yang meski dilakukan, yaitu:
- Membuat surat engajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan surat pengantar dari unit kerja.
- Melakukan verifikasi berkas pensiun dini.
- Pengiriman berkas permohonan ke Kanreg untuk diproses lebih lanjut.