Amanat UU Nomor 5 Tahun 2019, Ini Langkah Pengajuan Permohonan Pensiun Dini PNS, Adakah Biaya?

- 20 Desember 2023, 13:07 WIB
Langkah pengajuan permohonan pensiun dini PNS
Langkah pengajuan permohonan pensiun dini PNS /umsu.ac.ic

TRENGGALEKPEDIA.COM – UU Nomor 5 Tahun 2019 telah mengamanatkan syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin mengajukan pensiun dini

PNS yang ingin mengajukan pensiun dini harus membuat surat permohonan pensiun dan ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM.

PNS yang bersangkutan juga harus berusia minimal 45 tahun dengan mempunyai masa kerja minimal 20 tahun.

Dan yang tak kalah penting adalah adanya surat persetujuan dari kepala dini dari tempat di mana PNS bertugas.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Dosen Ternyata Bukan 60 atau 65 Tahun, Tak Seperti Guru, Ini Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005

Sementara dari sisi langakah pengajuan, PNS yang ingin mengajukan pensiun dini, ada beberapa tahap yang meski dilakukan, yaitu:

- Membuat surat engajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan surat pengantar dari unit kerja.

- Melakukan verifikasi berkas pensiun dini.

- Pengiriman berkas permohonan ke Kanreg untuk diproses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah