Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen  Bukan Lagi 60 dan 65 Tahun, UU Nomor 20 Tahun 2023 Merubah Jadi Usia Ini

- 14 Desember 2023, 10:09 WIB
Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen  Bukan Lagi 60 dan 65 Tahun, UU Nomor 20 Tahun 2023 Merubah Jadi Usia Ini
Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen  Bukan Lagi 60 dan 65 Tahun, UU Nomor 20 Tahun 2023 Merubah Jadi Usia Ini /

TRENGGALEKPEDIA.COM – UU Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur tentang batas usia pensiun guru dan dosen terbaru.

Batas usia pensiun guru dan dosen dalam UU ASN tersebut bukan lagi di usia 60 dan 65 tahun.

Jadi, guru dan dosen yang menjadi bagian ASN termasuk dalam kategori jabatan fungsional ketentuannya akan mengalami perubahan.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Tidak Lagi 5 Tahun, UU No 20 Tahun 2023 Jelaskan PPPK Bisa Kerja hingga Batas Usia Pensiun

Aturan tentang batas usia pensiun guru dan dosen selama ini tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dengan batas usia 65 tahun.

Dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023, berarti UU lama tersebut sudah tidak lagi berlaku.

Penjelasan tersebut tertuang dalam Pasal 55 yang mengatur tentang batas usia guru dan dosen, baik statusnya PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

Adapun rincian batas usia pensiun guru dan dosen sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x