TRENGGALEKPEDIA.COM – UU Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur tentang batas usia pensiun guru dan dosen terbaru.
Batas usia pensiun guru dan dosen dalam UU ASN tersebut bukan lagi di usia 60 dan 65 tahun.
Jadi, guru dan dosen yang menjadi bagian ASN termasuk dalam kategori jabatan fungsional ketentuannya akan mengalami perubahan.
Aturan tentang batas usia pensiun guru dan dosen selama ini tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dengan batas usia 65 tahun.
Dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023, berarti UU lama tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Penjelasan tersebut tertuang dalam Pasal 55 yang mengatur tentang batas usia guru dan dosen, baik statusnya PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
Adapun rincian batas usia pensiun guru dan dosen sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut: