Bonus Akhir Tahun PNS Bikin Geleng Kepala, Nominal Tembus Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000, Ini Rinciannya

- 25 Desember 2023, 06:07 WIB
Bonus akhir tahun PNS tembus nominal  Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000
Bonus akhir tahun PNS tembus nominal Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000 /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

TRENGGALEKEPEDIA.COM – Dalam menyambut akhir tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan mendapatkan kabar baik dari pemerintah.

Kabar baik ini berkaitan dengan nominal bonus akhir tahun yang akan diterima PNS dengan angka yang bikin geleng kepala.

Pemerintah telah menganggarkan dana bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000.

Baca Juga: Sudah Disahkan Jokowi! Ini Rincian Bonus Akhir Tahun PNS 2023, Nominalnya Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000

Bonus akhir tahun sebesar sebesar Rp 27.577.500 ini akan didapatkan PNS dengan jabatan kelas 16.

Sementara nominal tertinggi, yaitu Rp33.240.000 akan menjadi bonus PNS dengan jabatan paling tinggi, yaitu jabatan kelas 17.

Mengenai bonus akhir tahun sebesar PNS ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 tahun sebesar 2023 yang telah disahkan Presiden pada 8 November 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju, Gaji PNS Golongan 3B Masa Kerja 0-32 Tahun Mencapai Rp 4.768.848, Cair Januari 2024?

PNS yang akan mendapat bonus akhir tahun ini mulai dari PNS dengan jabatan kelas 1 hingga jabatan kelas 17.

Nominal yang akan didapat masing-masing PNS juga berbeda karena disesuaikan dengan jenis jabatan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

PNS jabatan kelas 1 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.531.250

PNS jabatan kelas 2 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.708.250

Baca Juga: 2024 PPPK Bahagia, Sudah Dapat 15 Hak Setara PNS, Masih Ada Tambahan 5 Jaminan Lagi dari Pemerintah, Apa Saja?

PNS jabatan kelas 3 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.898.000

PNS jabatan kelas 4 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.985.000

PNS jabatan kelas 5 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.134.250

PNS jabatan kelas 6 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.510.400

PNS jabatan kelas 7 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.915.950

PNS jabatan kelas 8 bonus akhir tahun sebesar Rp 4.595.150

Baca Juga: Info A1 dari Sri Mulyani, Tunjangan Lauk Pauk TNI dan Polri 2024 Lebih Besar dari PNS, Ini Perbedaannya

PNS jabatan kelas 9 bonus akhir tahun sebesar Rp 5.079.200

PNS jabatan kelas 10 bonus akhir tahun sebesar Rp 5.979.200

PNS jabatan kelas 11 bonus akhir tahun sebesar Rp 8.757.600

PNS jabatan kelas 12 bonus akhir tahun sebesar Rp 9.896.000

PNS jabatan kelas 13 bonus akhir tahun sebesar Rp 10.936.000

PNS jabatan kelas 14 bonus akhir tahun sebesar Rp 17.064.000

Baca Juga: Alhamdulillah Terima Gaji Rp4.575.312, PNS Golongan 3A PNS Masa Kerja 0-32 Tahun Dapat Anggaran Rp35 Triliun

PNS jabatan kelas 15 bonus akhir tahun sebesar Rp 19.280.000

PNS jabatan kelas 16 bonus akhir tahun sebesar Rp 27.577.500

PNS jabatan kelas 17 bonus akhir tahun sebesar Rp 33.240.000

Itulah informasi mengenai bonus akhir tahun sebesar yang akan diterima PNS berdasarkan PP Nomor 74 tahun sebesar 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah