PNS Jabatan Administrasi Dapat Gaji Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 Tahun 2024 Jika Pakai Skema Single Salary

- 25 Desember 2023, 13:07 WIB
PNS posisi Jabatan Administrasi terima gaji pokok Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800
PNS posisi Jabatan Administrasi terima gaji pokok Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 /Antara/

Karena skema single salary merupakan peringkat nilai, maka jabatan PNS ada dilihat dari posisi, tanggung jawab, beban kerja dan tingkat resiko pekerjaan.

Peringkat nilai yang berbeda tersebutlah yang akhirnya mempengaruhi nominal rupiah pada slip gaji yang akan diterima oleh masing-masing PNS.

Sebagai sebuah catatan, pada penerapan gaji PNS ini, sistem grading merupakan tahapan yang akan menjadi nilai tambahan untuk para PNS.

Baca Juga: Gaji ASN 2024 Gunakan Skema Single Salary, PNS dan PPPK Harus Siap Sistem Grading, BKN Berlakukan Bulan Ini

Adapun rincian gaji PNS Jabatan Administrasi menggunakan skema single salary sebagai berikut:

-Kelas 1 gaji per bulan Rp 2.472.000

-Kelas 2 gaji per bulan Rp 2.602.600

-Kelas 3 gaji per bulan Rp 2.702.200

-Kelas 4 gaji per bulan Rp 2.806.100

-Kelas 5 gaji per bulan Rp 3.465.400

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x