Karena skema single salary merupakan peringkat nilai, maka jabatan PNS ada dilihat dari posisi, tanggung jawab, beban kerja dan tingkat resiko pekerjaan.
Peringkat nilai yang berbeda tersebutlah yang akhirnya mempengaruhi nominal rupiah pada slip gaji yang akan diterima oleh masing-masing PNS.
Sebagai sebuah catatan, pada penerapan gaji PNS ini, sistem grading merupakan tahapan yang akan menjadi nilai tambahan untuk para PNS.
Adapun rincian gaji PNS Jabatan Administrasi menggunakan skema single salary sebagai berikut:
-Kelas 1 gaji per bulan Rp 2.472.000
-Kelas 2 gaji per bulan Rp 2.602.600
-Kelas 3 gaji per bulan Rp 2.702.200
-Kelas 4 gaji per bulan Rp 2.806.100
-Kelas 5 gaji per bulan Rp 3.465.400