TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan merencanakan sistem gaji PNS menggunakan skema single salary.
Skema single salary ini nanti gaji PNS akan dibedakan menjadi 3 kelompok jabatan, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
PNS dengan posisi Jabatan Administrasi akan menerima gaji pokok per bulan di tahun 2024 sebesar Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800.
PNS Jabatan Administrasi ini nantinya juga akan dibedakan menjadi kelas-kelas, mulai PNS posisi JA 1 hingga PNS posisi JA 16.
Kelas jabatan PNS inilah yang nantinya membedakan nominal gaji pokok yang akan diterima setiap bulan.
Setelah skema gaji PNS menggunakan single salary, maka tabel gaji PNS akan dibagi ke dalam 3 kelompok jabatan.
Mengapa ketika menggunakan skema single salary ini gaji PNS dibedakan sesuai kelas-kelas jabatan?.
Karena skema single salary merupakan peringkat nilai, maka jabatan PNS ada dilihat dari posisi, tanggung jawab, beban kerja dan tingkat resiko pekerjaan.
Peringkat nilai yang berbeda tersebutlah yang akhirnya mempengaruhi nominal rupiah pada slip gaji yang akan diterima oleh masing-masing PNS.
Sebagai sebuah catatan, pada penerapan gaji PNS ini, sistem grading merupakan tahapan yang akan menjadi nilai tambahan untuk para PNS.
Adapun rincian gaji PNS Jabatan Administrasi menggunakan skema single salary sebagai berikut:
-Kelas 1 gaji per bulan Rp 2.472.000
-Kelas 2 gaji per bulan Rp 2.602.600
-Kelas 3 gaji per bulan Rp 2.702.200
-Kelas 4 gaji per bulan Rp 2.806.100
-Kelas 5 gaji per bulan Rp 3.465.400
-Kelas 6 gaji per bulan Rp 3.601.300
-Kelas 7 gaji per bulan Rp 4.403.000
-Kelas 8 gaji per bulan Rp 4.550.600
-Kelas 9 gaji per bulan Rp 5.351.200
-Kelas 10 gaji per bulan Rp 5.521.800
-Kelas 11 gaji per bulan Rp 5.699.700
-Kelas 12 gaji per bulan Rp 5.885.200
-Kelas 13 gaji per bulan Rp 6.605.200
-Kelas 14 gaji per bulan Rp 6.842.400
-Kelas 15 gaji per bulan Rp 7.043.800
-Kelas 16 gaji per bulan Rp 7.253.800
Melihat data di atas, maka nominal gaji PNS menggunakan skema single salary terbesar adalah PNS posisi kelas 16 dengan nominal Rp 7.253.800
Itulah informasi mengenai gaji PNS posisi Jabatan Administrasi menggunakan skema single salary. Semoga bermanfaat.***