-PNS jabatan kelas 12 bonus akhir tahun sebesar Rp9.896.000
-PNS jabatan kelas 13 bonus akhir tahun sebesar Rp10.936.000
-PNS jabatan kelas 14 bonus akhir tahun sebesar Rp17.064.000
-PNS jabatan kelas 15 bonus akhir tahun sebesar Rp19.280.000
-PNS jabatan kelas 16 bonus akhir tahun sebesar Rp27.577.500
-PNS jabatan kelas 17 bonus akhir tahun sebesar Rp33.240.000
Sebagai sebuah catatan, bonus akhir tahun PNS ini berlaku bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saja.
Dan regulasi ini sudah berlaku sejak di tandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 November 2023.