"Jika gaji PPPK per Januari 2024 masih Rp5,2 juta (belum ada kenaikan), di mana seharusnya ada kenaikan 8 persen, maka pemerintah akan mendobel kekurangan Rp500 ribu (atas kenaikan 8 persen) di bulan setelahnya"
Sehingga pemerintah masih mempunyai tanggungan Rp500 ribu kepada PPPK golongan XI dan akan tetap diberikan pada pemberian gaji bulan berikutnya.
Jika mengacu pada pembayar gaji PPPK tahun sebelumnua, PP yang mengatur kenaikan tersebut baru diumumkan Maret, sementara pembayaran kenaikan di mulai Bulan Mei 2019.
Tahun 2024 ini kemungkinan kekurangan gaji PPPK (sejak Januari sampai April) akan dibayarkan pada bulan Mei 2024 oleh pemerintah.
Jadi bapak dan ibu PPPK tidak perlu khawatir, kenaikan gaji tetap diberikan secara penuh, hanya menunggu waktu saja.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PPPK golongan XI yang mengalami kenaikan 8 persen. Semoga bermanfaat.***