KABAR BAIK JELANG 2024! PNS Bisa Pensiun di Usia 58 dan 60 Tahun Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 28 Desember 2023, 12:55 WIB
PNS bisa pensiun di usia 58 dan 60 tahun
PNS bisa pensiun di usia 58 dan 60 tahun /menpan.go.id/

- Pejabat pimpinan tinggi utama batas usia pensiun 60 tahun

- Pimpinan tinggi madya batas usia pensiun 60 tahun

- Pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun 60 tahun

- Pejabat administrator batas usia pensiun 58 tahun

- Pejabat pengawas batas usia pensiun 58 tahun

Baca Juga: Gaji Per Bulan Rp 8.944.822, Ini Tabel Estimasi Gaji PNS Kemenag Menggunakan Single Salary System Tahun 2024

PNS Jabatan Non Manajerial

- Pejabatan pelaksana batas usia pensiun 58 tahun

- Sementara PNS dengan jabatan fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: SELAMAT, 2024 FULL CUAN! Istri PNS dan Pensiunan Bisa Terima Uang Rp12 Juta, Tapi Mohon Maaf Syaratnya Ini

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah