- Pejabat pimpinan tinggi utama batas usia pensiun 60 tahun
- Pimpinan tinggi madya batas usia pensiun 60 tahun
- Pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun 60 tahun
- Pejabat administrator batas usia pensiun 58 tahun
- Pejabat pengawas batas usia pensiun 58 tahun
PNS Jabatan Non Manajerial
- Pejabatan pelaksana batas usia pensiun 58 tahun
- Sementara PNS dengan jabatan fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.