2.Tunjangan Anak
Tunjangan jenis ini ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Jumlahnya mengikuti kenaikan gaji 12 persen di tahun 2024
3.Tunjangan Hari Raya
THR masuk kedalam 4 jenis tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan akan diberikan menjelang hari raya.
Mengenai nominal, tunjangan jenis ini akan mendapat tunjangan dengan ketentuan 1 kali gaji pokok.
4.Gaji ke 13
Jenis tunjangan ini tak jauh beda dengan THR, di mana gaji ke 13 akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
Itulah 4 jenis tunjangan untuk pensiunan PNS sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2019 dan membuat rekening semakin gendut.***