4 Tunjangan yang Akan Didapat Pensiunan PNS Tahun 2024, Sudah Disahkan Presiden Jokowi Sejak 16 Agustus 2023

- 28 Desember 2023, 16:28 WIB
4 tunjangan Pensiunan PNS 2024
4 tunjangan Pensiunan PNS 2024 /setneg.go.id/

2.Tunjangan Anak

Tunjangan jenis ini ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Jumlahnya mengikuti kenaikan gaji 12 persen di tahun 2024

3.Tunjangan Hari Raya

THR masuk kedalam 4 jenis tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan akan diberikan menjelang hari raya.

Baca Juga: HORE TABUNGAN HARI TUA AMAN! Ini Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Naik 12 Persen, Pencairan Januari 2024

Mengenai nominal, tunjangan jenis ini akan mendapat tunjangan dengan ketentuan 1 kali gaji pokok.

4.Gaji ke 13

Jenis tunjangan ini tak jauh beda dengan THR, di mana gaji ke 13 akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok.

Itulah 4 jenis tunjangan untuk pensiunan PNS sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2019 dan membuat rekening semakin gendut.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah