Jadi bagi PNS dan Pensiunan PNS yang mengikuti Asuransi Kematian atau Askem akan mendapatkan uang Rp.18.000.000 di luar gaji pokok.
Adapun rincian dalam Pasar 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur rincian dana sebagai berikut:
- Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Akan diberikan jika peserta atau pensiunan Askem meninggal dunia
- Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
Akan diberikan dalam hal suami/istri meninggal dunia
- Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
Akan diberikan dalam hal anak meninggal dunia
Jadi, uang sebesar Rp.18.000.000 tersebut akan diberikan pemerintah sebagai bentuk bela sungkawa atau duka cita keluarga.
Meski dalam masa berkabung, pemberian uang dari pemerintah tersebut juga patut disyukuri dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sebagai catatan, jika dalam periode tertentu iuran peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran tersebut akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat asuransi yang akan diterima. Semoga bermanfaat.***