8 hak yang akan didapat PNS dan PPPK merupakan reward khusus dari pemerintah agar mereka bekerja sepenuh hati dan mengharumkan nama instansi di mana mereka bekerja.
Adapun 8 hak PNS dan PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Hak penghasilan
2. Hak penghargaan yang bersifat motivasi
3. Hak tunjangan dan fasilitas
4. Hak jaminan sosial
5. Hak lingkungan kerja (yang baik dan aman)
6. Hak jaminan pengembangan diri
7. Hak bantuan hukum
Dengan adanya 8 hak PNS dan PPPK ini diharapan kinerja mereka semakin baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang mudah dan cepat dari para PNS dan PPPK tentunya akan mempercepat proses kemajuan.
Itulah informasi tentang 8 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***