TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi kalian pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai kesempatan mendapat bantuan sebesar Rp.1.200.000.
Apalagi untuk mendapatkan bantuan UMKM tersebut, syarat dan ketentuan yang harus disiapkan terbilang cukup mudah.
Nominal bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha UMKM ini bervariasi, karena akan disesuaikan dengan besar dan kecilnya sebuah usaha.
Bantuan sebesar Rp1.200.000 bisa didapatkan jika usaha yang dijalankan oleh UMKM memang sesuai syarat dan ketentuan mendapatkannya.
Bagi kalian yang pernah mendapatkannya, penting untuk mengecek secara berkala melalui e-form BRI untuk mengetahui status, apakah masih menerima atau tidak.
Namun jika kalian pelaku usaha UMKM belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, tenang saja, masih ada kesempatan untuk mendapatkan uang Rp1.200.000.
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, ada beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut: