FULL CUAN! PNS di Kemenag Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Gaji Per Bulan Mencapai Rp 11.921.200 Tahun 2024

- 29 Desember 2023, 12:52 WIB
PNS di Kemenag posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) gaji per bulan mencapai  Rp 11.921.200
PNS di Kemenag posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) gaji per bulan mencapai Rp 11.921.200 /ANTARA/

TRENGGALEKPEDIA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Agama (Kemanag) dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sudah pasti full senyum.

Hal ini berkaitan dengan dipilihnya Kemenag sebagai salah satu instansi yang akan menggunakan single salary system dalam pemberian gaji PNS di lingkungannya.

Diterapkannya single salary system tersebut, berarti gaji per bulan yang diterima oleh PNS yang bekerja di Kemenang tentunya semakin besar.

Baca Juga: Gaji Per Bulan Rp 8.944.822, Ini Tabel Estimasi Gaji PNS Kemenag Menggunakan Single Salary System Tahun 2024

Sebagaimana diketahui, tahun 2024 mendatang, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, dan ditambah lagi beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.

PNS di Kemenag dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan mendapat gaji per bulan dengan nominal yang fantastis, yaitu mencapai Rp 11.921.200.

Ini merupakan gaji tertinggi PNS dengan posisi JPT kelas 27. Sementara gaji paling rendah di posisi JPT adalah kelas 19, yaitu Rp 9.461.400 per bulan.

Baca Juga: PNS KEMENAG Bisa Dapat Gaji Rp 7.253.800 Per Bulan Tahun 2024, Tapi Ketentuan dan Syarat Berlaku, Harus Ini...

Adapun gaji PNS di Kemenag posisi JPT menggunakan single salary system sebagai berikut:

- PNS posisi JPT kelas 27 gaji per bulan Rp 11.921.200

- PNS posisi JPT kelas 26 gaji per bulan Rp 11.613.700

- PNS posisi JPT kelas 25 gaji per bulan Rp 11.306.300

- PNS posisi JPT kelas 24 gaji per bulan Rp 10.998.800

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS di Kemenag Tahun 2024 Naik 80 Persen, Golongan Ini Sangat Fantastis, Tembus Rp29.085.000

- PNS posisi JPT kelas 23 gaji per bulan Rp 10.691.300

- PNS posisi JPT kelas 22 gaji per bulan Rp 10.383.800

- PNS posisi JPT kelas 21 gaji per bulan Rp 10.076.400

- PNS posisi JPT kelas 20 gaji per bulan Rp 9.768.900

Baca Juga: 9 Ketentuan dan Tahapan SKB CPNS Kemenag 2023, Peserta Wajib Tahu, Jika Melanggar Akan Dianggap Gugur

- PNS posisi JPT kelas 19 gaji per bulan Rp 9.461.400

Dengan bertambahnya gaji PNS tersebut, diharapkan kinerja mereka di Kemenag bisa semakin maksimal. Di mana pemerintah sudah dengan serius memperdulikan kesejahteraan para PNS.

Itulah informasi mengenai gaji PNS di Kemenang menggunakan single salary system tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x