TRENGGALEKPEDIA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Agama (Kemanag) dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sudah pasti full senyum.
Hal ini berkaitan dengan dipilihnya Kemenag sebagai salah satu instansi yang akan menggunakan single salary system dalam pemberian gaji PNS di lingkungannya.
Diterapkannya single salary system tersebut, berarti gaji per bulan yang diterima oleh PNS yang bekerja di Kemenang tentunya semakin besar.
Sebagaimana diketahui, tahun 2024 mendatang, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen, dan ditambah lagi beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.
PNS di Kemenag dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan mendapat gaji per bulan dengan nominal yang fantastis, yaitu mencapai Rp 11.921.200.
Ini merupakan gaji tertinggi PNS dengan posisi JPT kelas 27. Sementara gaji paling rendah di posisi JPT adalah kelas 19, yaitu Rp 9.461.400 per bulan.
Adapun gaji PNS di Kemenag posisi JPT menggunakan single salary system sebagai berikut:
- PNS posisi JPT kelas 27 gaji per bulan Rp 11.921.200
- PNS posisi JPT kelas 26 gaji per bulan Rp 11.613.700
- PNS posisi JPT kelas 25 gaji per bulan Rp 11.306.300
- PNS posisi JPT kelas 24 gaji per bulan Rp 10.998.800
- PNS posisi JPT kelas 23 gaji per bulan Rp 10.691.300
- PNS posisi JPT kelas 22 gaji per bulan Rp 10.383.800
- PNS posisi JPT kelas 21 gaji per bulan Rp 10.076.400
- PNS posisi JPT kelas 20 gaji per bulan Rp 9.768.900
- PNS posisi JPT kelas 19 gaji per bulan Rp 9.461.400
Dengan bertambahnya gaji PNS tersebut, diharapkan kinerja mereka di Kemenag bisa semakin maksimal. Di mana pemerintah sudah dengan serius memperdulikan kesejahteraan para PNS.
Itulah informasi mengenai gaji PNS di Kemenang menggunakan single salary system tahun 2024. Semoga bermanfaat.***