Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Terbaru Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 29 Desember 2023, 15:47 WIB
Batas usia pensiun PNS dan PPPK terbaru
Batas usia pensiun PNS dan PPPK terbaru /Instagram/

Dalam UU terbaru tersebut, batas usia pensiun PNS dan PPPK dibagi menjadi 2 klasifikasi jabatan, yaitu:

Jabatan PNS dan PPPK Manajerial

- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (batas usia pensiun 60 tahun)

- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (batas usia pensiun 60 tahun)

Baca Juga: Khusus Waktu Ini, PNS dan Pensiunan PNS Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Berlaku untuk Semua Golongan

- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (batas usia pensiun 60 tahun)

- Jabatan Pengawas (batas usia pensiun 58 tahun)

- Jabatan Administrator (batas usia pensiun 58 tahun)

Jabatan PNS dan PPPK Manajerial Non-Manajerial

- Jabatan Pelaksana (batas usia pensiun 58 tahun)

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah