Dalam UU terbaru tersebut, batas usia pensiun PNS dan PPPK dibagi menjadi 2 klasifikasi jabatan, yaitu:
Jabatan PNS dan PPPK Manajerial
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (batas usia pensiun 60 tahun)
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (batas usia pensiun 60 tahun)
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (batas usia pensiun 60 tahun)
- Jabatan Pengawas (batas usia pensiun 58 tahun)
- Jabatan Administrator (batas usia pensiun 58 tahun)
Jabatan PNS dan PPPK Manajerial Non-Manajerial
- Jabatan Pelaksana (batas usia pensiun 58 tahun)