TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebelum adanya undang-undang terbaru, dulu ternyata batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK dibedakan.
Perbedaan batas suai pensiun tersebut sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Dari sisi jabatan, PNS dan PPPK memang dibedakan dalam UU tersebut. PNS adalah pekerja atau pegawai tetap, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Uang Rp. 18.000.000 Menjadi Hak Keluarga PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Tapi Mohon Maaf Harus Ini
Perbedaan jenis status kerja dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 ini akhirnya juga membedakan batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Namun sekarang acuan tentang batas usia pensiun bukan lagi diatur dalam UU tersebut, melainkan ada UU baru yang diterbitkan untuk menjawab kesangsian yang muncul di publik.
Yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU terbaru ini, PNS dan PPPK statusnya sama-sama sebagai ASN, sehingga batas usia pensiun keduanya tidak lagi dibedakan.