Adapun batas usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:
PNS Jabatan Manajerial
PNS posisi jabatan ini batas usia pensiun akan dibagi lagi k edalam 5 jenis golongan dengan batas umur 60 dan 58 tahun:
- Jabatan pimpinan tinggi utama batas usia pensiun 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi madya batas usia pensiun 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun 60 tahun
- Jabatan administrator batas usia pensiun 58 tahun
- Jabatan pengawas batas usia pensiun 58 tahun
Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen