Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 1 Januari 2024, 05:50 WIB
Batas usia pensiun PNS tahun 2024
Batas usia pensiun PNS tahun 2024 /Tim Trenggalekpedia/

Adapun batas usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:

PNS Jabatan Manajerial

PNS posisi jabatan ini batas usia pensiun akan dibagi lagi k edalam 5 jenis golongan dengan batas umur 60 dan 58 tahun:

Baca Juga: Keuangan 2024 Semakin Aman, Gaji PNS di Jawa Barat Jabatan Administrasi (JA) Naik Capai Rp 7.253.800 Per Bulan

- Jabatan pimpinan tinggi utama batas usia pensiun 60 tahun

- Jabatan pimpinan tinggi madya batas usia pensiun 60 tahun

- Jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun 60 tahun

- Jabatan administrator batas usia pensiun 58 tahun

- Jabatan pengawas batas usia pensiun 58 tahun

Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah