Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 1 Januari 2024, 05:50 WIB
Batas usia pensiun PNS tahun 2024
Batas usia pensiun PNS tahun 2024 /Tim Trenggalekpedia/

PNS Jabatan Non-Manajerial

Sedangkan PNS jabatan non-manajerial ini dibagi ke dalam 2 jenis golongan, yaitu PNS jabatan fungsional dan PNS jabatan pelaksana

Batas usia pensiun PNS jabatan non-manajerial golongan fungsional ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan usia 58 tahun.

Baca Juga: Selamat, Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF) di Jawa Barat Gunakan Single Salary, Per Bulan Capai Rp8,9 Juta 2024

Sementara untuk PNS golongan pelaksana, batas usia pensiun PNS akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang dibagi menjadi 2 kategori umur dan telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah