PNS Jabatan Non-Manajerial
Sedangkan PNS jabatan non-manajerial ini dibagi ke dalam 2 jenis golongan, yaitu PNS jabatan fungsional dan PNS jabatan pelaksana
Batas usia pensiun PNS jabatan non-manajerial golongan fungsional ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan usia 58 tahun.
Sementara untuk PNS golongan pelaksana, batas usia pensiun PNS akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang dibagi menjadi 2 kategori umur dan telah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***